Faktor Lemahnya Hukum di Indonesia
- ..
Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada hukum undang-undang. Ironisnya, undang-undang yang ada berjalan sesuai dengan jabatan dan kasta pelakunya. Buktinya, seorang pencuri ayam memiliki hukuman yang lebih tinggi dari koruptor. Padahal nilainya, jelas lebih besar koruptor daripada pencuri ayam. Faktanya, koruptor diberi keringan hukuman, bahkan dibiarkan saja traveling ke luar tahanan. Dalam hal ini sangat jelas bahwa para penegak hukum tidak adil dalam memberikan sangsi kepada para pelaku criminal. Padahal di dalam al-Qur’an Allah berfirman :
“sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah maha mendengar lagi maha melihat” (An-Nisa’:58)
Salah satu koruptor itu adalah Gayus Tambunan. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh KPK (Komisi Pemberantas Korupsi), pegawai negeri pajak golongan 3A ini telah mengadakan traveling ke beberapa negara, diantaranya Kuala Lumpur Malaysia, Singapura, dan Macau pada September lalu. Kemudian, pada bulan november, dia dengan santai pergi ke Nusa dua Bali untuk menonton pertandingan tennis.
Dari hasil identifikasi itu, selama ada di kelapa dua, Gayus ke luar tahanan sebanyak 65 kali dengan menggunakan paspor Sony Laksono. Di rumah tahanan brimob itu, gayus telah menyeret beberapa pejabat yang telah disuap olehnya. Bahkan, Dia sendiri mengaku kalau dalam safety boxnya masih terdapat uang senilai 74 miliar. Namun, hingga sekarang masih belum terlaksana untuk membrantasnya
Dalam persaksiannya, Gayus memaparkan statement yang cukup menggemparkan Indonesia. Dia mengatakan kalau dia adalah ikan teri (koruptor kelas bawah) dari kasus pajak yang telah membelitnya. Di luar itu, masih ada beberapa ikan-ikan kakap (koruptor kelas atas) yang telah merugikan Negara melebihi kasus yang sekarang terjadi.
Sebenarnya, masih banyak koruptor dan tindak kriminal lain yang belum terdeksi oleh hukum yang merugikan uang Negara. Kasus ini merupakan salah satu kasus yang selama ini terdeteksi oleh hukum. Dari kasus ini saja menunjukkan bahwasanya hukum di negeri lemah. Para penegak hukum begitu mudah disogok oleh para pejabat seolah-olah hukum dapat dibeli dengan lembaran kertas rupiah. Mengapa hal ini bisa terjadi di negeri yang kebanyakan penduduknya beragama islam? Ada beberapa faktor yang mempengaruhi hukum di Indonesia ini melemah.
Pertama, imannya lemah. Orang yang memiliki keimanan yang tinggi tidak akan mudah dipengaruhi oleh apapun, termasuk uang. Begitu juga sebaliknya, orang yang imannya lemah, begitu diberi sesuatu yang diinginkan maka akan langsung diambil tanpa memandang apakah sesuatu itu halal atau haram. Mereka melakukan hal ini seolah-olah telah menghilangkan keberadaan Allah. Sehingga, semuanya berjalan sesuai dengan apa yang diinginkan. Namun, jika Allah masih ada di dalam hatinya maka seharusnya mereka mengingat konsep ihsan yaitu “ketika menyembah Allah seolah-olah kita melihat-Nya. Apabila tidak melihat maka Allahlah yang melihat kita”.
Kedua, minimnya pengetahuan agama. Seluruh ilmu pengetahuan harus bersumber pada pengetahuan agama. Keduanya adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Kebanyakan para koruptor sekarang ini memisahkan ilmu pengetahuan dengan ilmu agama. Sehingga, meskipun beberapa gelar disandangnya. Namun, ilmu agamanya sangat kurang. Akibatnya, seluruh kecerdasaanya dipergunakan untuk kepentingan pribadi tanpa melihat kepentingan orang lain. Segala cara dilakukan untuk mendapatnya meskipun dengan jalan yang tidak benar.
Maka sangatlah miris ketika di lembaga pendidikan sekarang ini lebih mendahulukan ilmu pengetahuan umum dan mengesampingkan ilmu agama. Sehingga, para siswa hanya lebih mengedepankan bagaimana mendapatkan gelar setinggi mungkin. Sedangkan, ilmu agama dianggap sebagai sesuatu yang empiris. Secara tidak langsung, praktik seperti ini merupakan langkah awal terjadinya korupsi
Ketiga, mendewakan mata uang. Mereka menganggap kalau uang adalah segala-galanya. Sehingga, mereka berlomba-lomba mendapatkan uang sebanyak mungkin tanpa memandang esensinya, halal atau haram. Seolah-olah dengan uang mereka akan kekal. Padahal dalam al-Qur’an Allah berfirman :“.....dia mengira bahwa harta itu dapat mengekalkannya. Sekali-kali tidak! Sesungguhnya dia benar-benar akan dilempar ke dalam huthamah”(Al-Humazah: 3-4)
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
dukung penegakan hukum di Indonesia.