Pada tanggal 15 oktober 2010, koran repulika mempublikasikan adanya kasus pembajakan software (perangkat lunak) di Indonesia. Menurut Direktur Microsoft Indonesia M. Sutanto, pembajakan software mengalami peningkatan pada tahun sekarang. Pada tahun 2009 terdapat 85% dan pada tahun sekarang 86%. Tentu, tindakan ini menimbulkan kerugian yang besar pada microsoft Idonesia.
Sebenarnya kasus pembajakan ini bukan hanya terjadi pada software melainkan juga pada VCD, DVD, buku dll. Hanya saja, pembajakan buku atau artikel lebih dikenal dengan penjiplakan. Namun inti dari semua itu adalah copy paste. Prosesnya yaitu pengcopian data dan kemudian di upload pada alat yang sudah disediakan oleh sang pembajak.
Copy paste ini merupakan tindakan yang melanggar huku di Indonesia. Sebab, barang-barang tersebut sudah mempunyai hak paten yang dilindungi undang-undang. Jadi barang siapa yang dengan sengaja mengcopy paste tanpa seizin dari pemilik maka akan dikenakan hukuman penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak 100 juta (UU pasal 24 no.7 tahun 1987 tentag hak cipta.
Meski pemerintah telah meetapkan undang-undang hak cipta tetapi masih banyak copy paste yang dilakukan oleh para pelanggar. Mereka menganggap hal itu sebagai sesuatu yang lumrah. Sehingga, para pengcopy paste semakin tahun semakin bertambah. Selain itu juga, semakin banyak pula masyarakat yang dirugikan akibat tindakan itu.
Dampak Negatif
Adapun kerugian/dampak negatif dari copy paste ini secara garis besar dapat dibagi menjadi 3 elemen yaitu perusahaan, negara dan masyarakat. Ketiga elemen tersebut merupakan bagian dari kontribusinya pada negara dalam bidang korupsi. Sehingga, menjadikan negara ini menempati posisi pertama di dunia.
Pertama, dampak pada perusahaan. Dalam kasus pembajakan software ini mencapai level 86%. Tentu, perusahaan mengalami kerugian yang besar. Misalnya, Jika seluruh software terjual 100% murni maka perusahaan menerima uang sebanyak 5 miliar. Berarti, software yang laku di jual hanya 700 juta ( 14% X 5.000.000.000). Jadi, kerugian yang diterima oleh microsoft Indonesia adalah 4,3 miliar setiap tahun atau 358.333.333 setiap bulan.
Data di atas baru pada pembajakan software, belum lagi buku, VCD, DVD serta perangkat yang lain. Jika semua itu digabungkan maka berapa miliar atau berapa triliun uang yang diambil alih oleh para pengcopy paste.
Kedua, dampak pada negara. Semakin banyak kasus copy paste maka APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) juga semakin berkuarang. Salah satu aspek penerimaan APBN ialah pajak perusahaan. Dimana pajak merupakan bentuk penerimaan APBN terbesar di Indonesia. Misalnya, pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan microsoft selama 1 bulan ialah 30 juta atau 360 juta per tahun. Jumlah tersebut belum termasuk pajak VCD, DVD, buku, dll. Tentu, uang tersebut akan menambah terhadap APBN.
Ketiga, dampak pada masyarakat. Kasus copy paste ini memberikan dampak yang kurang baik terhadap interaksi sosial. Adapun dampaknya ialah masyarakat di tipu oleh barang palsu. Sehingga, uang yang dikeluarkan terbuang secara cuma-cuma. Meskipun barangnya sama, namun nilai jual barang copy paste lebih murah dan gambarnya pun kurang terang. Selain itu, uang tersebut tidak menambah kepada pendapatan negara.
Proses Meminimalkan Copy Paste
Untuk merubah suatu komunitas, seseorang tidak akan pernah merubah secara kaffah (keseluruhan). Semua itu butuh tahapan-tahapan. Cara yang dilakukan secara beratahap ini lebih dikenal dengan meminimalisasi. Begitu pula dengan copy paste ini. Adapun cara yang perlu dilakukan untuk mengurangi copy paste adalah :
Pertama, bertindak secara adil dan tegas terhadap para pelakunya. Seseorang yang terbukti melakukan copy paste barang yang ada hak patennya harus diberikan sangsi sesuai dengan kesalahannya. Jika seseorang secara sengaja mengumumkan dan menukarkan ciptaan tanpa seizin pemilik maka dikenakan sangsi penjara paling lama selama 7 tahun atau paling banyak denda 5miliar. Sedangkan, jika terbukti menjual dan mengedarkan maka dikenakan sangsi paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 500 juta (UU no.19 tahun 2002).
Dengan adanya penegakan hukum secara adil dan tegas itu maka para pelaku copy paste akan berkurang. Selama ini pembajakan semakin bertambah karena undang-undang itu hanya tertuliskan dalam hukum negara dan dibuat untuk dilanggar. Jika hukum ini benar-benar ditegakkan maka mereka akan berpikir dua kali dan realistis yaitu jumlah uang dari hasil pembajakan tidak sebanding dengan jumlah denda yang harus dibayarkan.
Kedua, pemerintah harus mengadakan training dan seminar tentang pembajakan. Dalam acara itu, pemerintah harus menjelaskan secara detail tentang bahaya yang ditimbulkannya. Diantaranya, mengurangi perusahaan, mengurangi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) serta penjelasan yang lain. Dengan penjelasan yang rasional maka masyarakat akan sadar bahwa perbuatannya merugikan orang lain dan negara pada umumnya.
Ketiga, memberikan label asli, dimana label tersebut tidak dapat diduplikasi. Setelah itu, mengumumkan kepada khalayak tentang pemberian label asli itu. Sehingga, ketika masyarakat mendapati barang yang palsu maka diwajibkan untuk melaporkan kepada petugas berwajib serta diberi sangsi yang sesuai UU. Dengan strategi ini, diharapkan para pengcopy paste akan semakin berkurang.



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer