Beberapa hari yang lalu, masyarakat indonesia dikejutkan oleh naiknya harga salah satu bahan pokok yaitu cabai. Bahan pokok ini naik dari harga Rp. 20.000/kg menjadi Rp. 60.000/kg. bahkan sekarang sudah mendekati harga Rp. 100.000/kg. Akibatnya, masyarakat harus meminimalisir stock pembelian cabai yang telah melambung tinggi. Padahal, cabai merupakan salah satu bahan pokok yang sering dikonsumsi oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia. Selain itu, cabai juga merupakan makanan favorit bagi semua kalangan baik kalangan bawah, menengah dan atas.

Bukan hanya itu, harga minyak juga ikut naik hingga US$ 30 per barel atau US$ 100. Menurut Anggito Abimanyu, salah satu pengamat ekonomi dari UGM (Universitas Gajah Mada) mengatakan akibat dari kenaikan ini adalah masyarakat yang sebelumnya membeli premium dengan harga Rp. 4.500 dipaksa beralih ke Pertamax yang harganya Rp. 8.000. sebab, harga premium melebihi harga pertamax. hal ini tentu akan semakin memperburuk keadaan ekonomi karena hampir seluruh kegiatan masyarakat harus menggunakan bahan bakar premium ini.
Naiknya cabai dan minyak ini juga akan berpengaruh kepada naiknya harga barang yang lain. Seperti emas, cabai merah serta komoditas barang yang lain. Keadaan inilah yang sering disebut dengan inflasi.
Inflasi menurut www.bi.go.id adalah naiknya harga barang secara terus-menerus yang mengakibatkan naiknya harga barang yang lain. Jadi, jika suatu barang itu tidak mempengaruhi kepada naiknya barang lain bukan disebut inflasi melainkan deflasi yang merupakan kebalikan dari inflasi.
Dari berbagai fakta ini, tentu dibutuhkan adanya solusi untuk menghindari tingkat inflasi yang semakin menanjak. Salah satunya adalah dengan investasi. Solusi ini dapat dijadikan sebagai pilihan bagi seluruh masyarakat baik kalangan bawah, menengah dan atas. Dengan adanya ini, masyarakat akan merasa tenang, tentram meski pada tahun yang akan datang terjadi inflasi yang lebih besar.
Investasi adalah proses menabung yang beriorientasi pada tujuan masa depan dan bagaimana mencapai tujuan tersebut. Dari pengertian ini dapat diketahui bahwa menabung itu berbeda dengan investasi. Kebanyakan masyarakat mengartikan menabung adalah bagian dari investasi. Padahal, menabung lebih beriorentasi pada jangka pendek sedangkan investasi lebih kepada jangka panjang.
Allah mewajibkan kepada seluruh hamba-Nya untuk berinvestasi sebagai jaminan di hari esok. Sebagaimana firmannya dalam Al-Qur’an surat Al-Hasyr ayat 18 :
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (akhirat); dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu perbuat”.
Ayat memberi penjelasan kepada manusia bahwasanya tidak ada manusia manapun yang mengetahui apa yang mau diusahakan dan kejadian yang akan datang kecuali Allah. Dalam surat yang lain, Allah juga berfirman :
“Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang hari kiamat; dan dialah yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tidak seorang pun yang mengetahui dengan pasti apa yang akan diusahakan besok. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal” (QS. Lukman :34).
Dalam kitab zubdatu Tafsir karya Al Asyqar, kata “apa yang akan diusahakan besok” ditafsirkan dengan “Dari usaha untuk bekal akhirat ataupun usaha untuk bekal dunia”. Hal ini merupakan salah satu kejadian yang tidak seorang manusia mengetahuinya kecuali Allah SWT.
Sebagai seorang muslim yang selalu berpegang teguh pada ajaran Al-Qur’an dan Hadist, tentu harus dapat menganalisa, apakah investasi itu hukumnya haram atau halal. Hal ini sangat penting untuk diketahui karena investasi yang tidak berlandaskan pada ajaran islam akan menjadikan muslim itu selalu berlumuran dosa dalam setiap kegiatannya. Selain itu, segala sesuatu yang dibelanjakan dari hasil investasi itu. Ketika dikonsumsi maka semuanya akan menjadi darah yang mengalir dalam setiap organ tubuhnya. Maka, tidaklah heran jika segala perbuatannya juga bertentangan dengan ajran islam.
Adapun kriteria yang harus dianalisa dari investasi tersebut adalah tidak mengandung maysir (spekulasi), gharar (perjudian) dan riba (bunga). Ketiga hal tersebut dilarang oleh islam karena tidak adanya konsep keadilan dan merugikan beberapa pihak.
Kegiatan investasi ini harus dimulai sejak dini. Karena, semakin cepat melakukan investasi semakin cepat pula mendapatkan hasilnya. Selain itu, semakin besar investasinya semakin besar pula laba yang di dapatkan. Tentu, dengan memperhitungkan resiko-resiko dari setiap investasi. Harapannya adalah bekal di hari esok dan motivasi berjaga-jaga di masa depan (Precautionary motivation).
Adapun instrumen-instrumen investasi yang dapat dilakukan ketika terjadi adanya inflasi. Pertama, investasi emas. Dari beberapa pengalaman sebelumnya, emas terbukti dapat menangkal inflasi. Semakin tinggi tingkat inflasi semakin tinggi pula harga emas di pasaran. Investasi akan mendatangkan hasil yang maksimal jika digunakan untuk jangka panjang. Namun, untuk jangka pendek, emas kurang begitu menguntungkan. Investasi emas dapat berupa perhiasan, emas batangan dan yang terbaru adalah koin emas.
Kedua, saham syariah. Dalam buku Lembaga Keuangan Islam karangan Nurul huda dan Muhammad Haikal, saham syariah adalah surat-surat berharga yang sifatnya kepemilikan suatu perusahaan yang diterbitkan oleh emiten yang kegiatan usahanya berdarkan pada prinsip-prinsip yang tidak bertentangan dengan hukum dalam islam.
Salah satu instrumen pasar modal ini dapat menjadikan pelakunya menjadi kaya mendadak atau rugi mendadak. Bisa saja, malam harinya memakai dasi dan pagi harinya memakai sarung saja tanpa tempat tinggal. Karena, harga saham ini dapat berubah-ubah setiap detiknya. Jadi, dibutuhkan seorang yang memiliki pengetahuan luas dan feeling yang kuat sebelum terjun ke dunia saham.
Ketiga, Obligasi syariah. Obligasi syariah sesuai dengan fatwa dewan syariah nasional no. 32/DSN-MUI/IX/2002 adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/ margin/ fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Dengan obligasi, seorang investor (orang yang melakukan investasi) juga harus mampu menganalisa dan memainkan feelingnya. Apakah obligasi pada emiten (perusahaan di pasar modal) ini harganya akan naik atau turun di masa yang akan datang? Ketika sudah dapat memprediksi dengan pengetahuan yang ada di pasar modal maka anda akan beruntung berinvestasi di instrumen pasar modal ini.



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer